Makalah: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

sofwanhaditik.blogspot.com
Makalah: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Makalah: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.

Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan?
  2. Apa yang dimaksud negara, bangsa dan masyarakat?
  3. Apa landasan hukum kewarganegaraan?
  4. Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan?

1.3 Tujuan Penyusunan

Agar kita dapat memahami tentang pendidikan kewarganegaraan dimana untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa. Senhingga kita dapat mengaplikasikan kedalam dunia nyata.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaa sekelompok orang yang di turunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan negara yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.

Maka dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalakan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat di wariskan ke generasi selanjutnya. 

Dalam kewarganegaraan terdapat beberapa unsur di antaranya:

1. Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :

a. George Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b. G.W.F Hegel 

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c. Karl Marx

Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

2. Bangsa

Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.

Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.

Menurut beberapa para ahli, pengertian dari suatu Bangsa :

a. Ernest Ernan-Prancis, Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung

b. F. Ratzel-Jerman, Adanya hasrat bersatu. Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )

c. Hans Kohln-Jerman, Buah hasil tenaga hidup manusia dalam  sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan.

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu :

  • Kesamaan Keturunan
  • Wilayah
  • Bahasa
  • Adat Istiadat
  • Kesamaan Politik
  • Perasaan
  • Agama

3. Masyarakat

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

1. Unsur-unsur suatu masyarakat 

  • Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
  • Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
  • Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

2. Dipandang dari cara terbentuknya masyarakat 

  • Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
  • Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

3. Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat

  • Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
  • Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju, tehknologi pun sudah berkembang, dan sudah mengenaltulisan.

2.2 Landasan Hukum Kewarganegaraan

1. UUD 1945

  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
  • Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
  • Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

2.3 Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
  2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
  3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.
  5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
  6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
  7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

2.4 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan  kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Dan hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraaan. Dan adapun tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu:

  • Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
  • Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan menjadi suatu penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian hal orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita dimasa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi. Maka ketahuilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita, dan perlu kita pelajari kembali

DAFTAR PUSTAKA

  • Muchji, Achmad dkk, 2007, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Universitas Gunadarma, Jakarta.
  • http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/ (diakses-pada-tanggal 17-03-2016)

0 Response to "Makalah: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel